Langgam.id - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin Padang berinisial AS resmi ditahan pihak kepolisian. AS yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) itu akan ditahan hingga 20 hari kedepan.
Penahanan AS sesuai hasil audit investigasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar. AS kini mendekam di sel tahanan khusus wanita di Polsek Padang Timur.
“Kami akan melakukan penahanan AS hingga 20 hari pertama. Kemudian nanti diperpanjang lagi 20 hari kedua hingga kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Yulmar menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Rasidin Padang pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, surat audit investigasi BPK, dokumen, komputer dan beberapa barang contoh alkes.
“10 bulan kami bekerja habis-habisan dalam penyelidikan kasus ini. Kalau penyelesaian tentu sudah ada aturan untuk dipercepat. Mulai 20 hari penahanan pertama, diperpanjang 20 hari kedua sampai di kejaksaan dan pengadilan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AS terancam hukuman di atas lima tahun penjara. AS dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang korupsi nomor 31 tahun 1999. Selain AS, pihak kepolisian juga menetapkan empat tersangka lainnya dari penyedia barang atau pihak ketiga pengadaan alkes.
"Dari hasil penyelidikan kami tersangka sebanyak lima orang. Hanya saya baru satu yang ditahan, tersangka lain masih dalam pemeriksaan dan juga tidak memenuhi panggilan kami," jelasnya.
Meski telah menetapkan lima tersangka, Yulmar mengklaim tidak berkemungkinan ada penambahan tersangka baru. Pihaknya terus melakukan penyelidikan dan termasuk memeriksa para saksi-saksi sebanyak 50 orang. (Irwanda/RC)