Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di Kota Padang. Salah satu korban kini hamil, sementara yang satu telah melahirkan.
Dari kasus ini dua orang tersangka diringkus pihak kepolisian. Mereka masing-masing berinisial RA (19) dan FA (24), seorang mahasiswa. Kedua kasus ini terjadi pada April dan November 2021.
"Kasus pertama terjadi pada April dengan korban berinisial AY (17). Sebelumnya, korban diajak tersangka RA jalan dengan sepeda motor oleh tersangka," kata Ps Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumbar, Ipda Rini Anggraini, Jumat (3/12/2021).
Rini menyebutkan, saat di perjalanan, korban dibawa ke salah satu rumah kosong. Korban dirayu dengan bujukan akan dinikahi.
"Korban dipaksa masuk ke rumah kosong dan juga disekap mulutnya hingga dijanjikan akan dinikahi. Akibatnya, korban hamil tujuh bulan," jelasnya.
Sementara untuk kasus kedua, kata Rini, terjadi pada bulan November dengan korban berinisial JN (16). Tersangka FA bahkan telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali terjadi korban.
"Tersangka ini masuk ke rumah korban lalu melakukan pencabulan. Korban saat ini sudah melahirkan, anaknya berumur tiga bulan," ujarnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Sumbar. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena kedua keluarga korban tidak terima.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara. (Irwanda/SS)