Langgam.id-Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kali lima (PKL) di depan Plaza Andalas di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Penertiban dilakukan setelah dilakukan sosialisasi olehPersonil Satpol PP. Petugas juga membantu PKL untuk memindahkan lapak-lapaknya ke lokasi yang tidak melanggar, Senin, (22/11/21).
Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan pedagang kaki lima yang menempati fasilitas umum di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Padang Barat sebelumnya sudah dipanggil dan diingatkan. Namun ada sebagian yang tidak mengindahkan.
" Untuk menjaga Trantibum, Satpol PP Padang lakukan tindakan tegas dan melaksanakan penertiban secara persuasif dan humanis," katanya lewat keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).
Ia mengatakan semua pedagang yang melanggar dibantu untuk di pindahkan lapaknya. Kemudian barang dagangannya juga dipindahkan ke tempat yang lebih aman dan tidak melanggar Perda.
Menurutnya tindakan itu upaya menata Kota Padang tertib dan tentram. Satpol PP Padang mengutamakan tindakan secara persuasif dan humanis. Operasi penertiban di lapangan juga berjalan lancar dan Kondusif.
"Personil di lapangan selalu kita harapkan bertindak santun dan humanis namun tetap tegas,"ujarnya. (*Rahmadi/Lisa Septri Melina)