Langgam.id- Polda Sumbar ringkus pelaku peredaran minuman keras (Miras) di Kota Padang tanpa izin inisial MP (46) salah satu Ketua RT serta SR (44) yang merupakan residivis tahun 2019.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku mengedarkan minuman tersebut di dua lokasi. "TKP pertama di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang,” katanya dikutip langgam.id dari rilis Polda Sumbar, Sabtu (20/11/2021).
Lanjutnya, penggerebekan pada TKP pertama diamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol dengan berbagai macam merek.
“Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya,” beber dia.
Sambungnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup dia. (*/Lisa)
Tag: