5 Wanita di Padang Nekat Curi Sepeda Motor Demi Bayar Kos

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id – Satreskrim Polresta Padang menangkap lima wanita atas tindakan pencurian sepeda motor. Kelimanya ditangkap di Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (9/11/2021).

Kelima wanita tersebut di antaranya adalah RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pencurian dilakukan di sebuah cafe di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Jumat (28/5/2021) lalu. Saat itu, para pelaku mengajak salah satu korban yang merupakan kenalannya yang bernama Hendra (29) nongkrong.

“Saat sedang nongkrong, salah satu dari pelaku kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan. Saat itu lah pelaku menduplikasi kunci motor milik korban demi memuluskan pencurian,” jelas Rico.

Hal yang sama kemudian diulangi para pelaku pada 26 September lalu. Masih di kawasan Pantai Padang, kali ini pelaku menyasar korban yang bernama Rozi Mulyasi (31). Modus yang sama kembali mereka ulangi.

Rico mengatakan, kelima pelaku melancar aksinya dengan sangat mulus.

“Mereka kadang membujuk korbannya agar bisa meminjamkan sepeda motor jenis matic untuk bisa dibawa kabur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Kompol Rico menjelaskan, kelimanya menjalankan tugas yang berbeda-beda. Ada yang bertugas mengajak korban untuk nongkrong di cafe, lalu ada pula yang bertugas untuk menduplikasi kunci motor milik korban.

“Barang bukti dari pencurian ini adalah dia unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3212 OP dan Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan nopol BA 4301 QR,” katanya.

Bermodal dari laporan para korban, katanya, tim melakukan perburuan.

“Petugas awalnya menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24). Setelah diinterogasi, ternyata mereka ada lima orang, maka ditangkap AP (39), SW (23). Mereka semua mengakui perbuatannya,” ungkap Rico.

Dari hasil pemeriksaan kelimanya, para pelaku menjual motor milik Hendra dengan harga Rp5 juta sedangan motor milik Rozi dijual dengan harga Rp2 juta.

“Kepada penyidik, para pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membayar sewa kos. Kelimanya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Baca Juga

Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua
Langgam.id-cerah berawan
Cuaca Idul Adha 2026 di Sumbar Diprediksi Cerah, Sebagian Cerah Berawan
salah satu penghuni huntara Kapalo Koto menjemput air untuk kebutuhan harian.
Harap-Harap Cemas Menanti Hunian yang Dijanjikan
Kondisi huntara di Kapalo Kota, Kota Padang.
Setengah Tahun Pascabencana, Penghuni Huntara Kota Padang Krisis Air Bersih
Rakit darurat untuk penyeberangan masyarakat di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Jembatan di sungai tersebut terdampak saat bencana banjir November 2025. Ghafar
Centang Parenang Setengah Tahun Penanggulangan Bencana Sumbar
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Polisi Ringkus Ibu dan Anak Terlibat Pencurian Emas di Padang