5 Wanita di Padang Nekat Curi Sepeda Motor Demi Bayar Kos

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id - Satreskrim Polresta Padang menangkap lima wanita atas tindakan pencurian sepeda motor. Kelimanya ditangkap di Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (9/11/2021).

Kelima wanita tersebut di antaranya adalah RS (21), AF (23), AP (39), SW (23) dan RSH (24).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pencurian dilakukan di sebuah cafe di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Jumat (28/5/2021) lalu. Saat itu, para pelaku mengajak salah satu korban yang merupakan kenalannya yang bernama Hendra (29) nongkrong.

"Saat sedang nongkrong, salah satu dari pelaku kemudian meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan. Saat itu lah pelaku menduplikasi kunci motor milik korban demi memuluskan pencurian," jelas Rico.

Hal yang sama kemudian diulangi para pelaku pada 26 September lalu. Masih di kawasan Pantai Padang, kali ini pelaku menyasar korban yang bernama Rozi Mulyasi (31). Modus yang sama kembali mereka ulangi.

Rico mengatakan, kelima pelaku melancar aksinya dengan sangat mulus.

"Mereka kadang membujuk korbannya agar bisa meminjamkan sepeda motor jenis matic untuk bisa dibawa kabur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).

Kompol Rico menjelaskan, kelimanya menjalankan tugas yang berbeda-beda. Ada yang bertugas mengajak korban untuk nongkrong di cafe, lalu ada pula yang bertugas untuk menduplikasi kunci motor milik korban.

"Barang bukti dari pencurian ini adalah dia unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 3212 OP dan Honda Scoopy warna hitam cokelat dengan nopol BA 4301 QR," katanya.

Bermodal dari laporan para korban, katanya, tim melakukan perburuan.

"Petugas awalnya menangkap RS (21), AF (23) dan RSH (24). Setelah diinterogasi, ternyata mereka ada lima orang, maka ditangkap AP (39), SW (23). Mereka semua mengakui perbuatannya," ungkap Rico.

Dari hasil pemeriksaan kelimanya, para pelaku menjual motor milik Hendra dengan harga Rp5 juta sedangan motor milik Rozi dijual dengan harga Rp2 juta.

"Kepada penyidik, para pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk membayar sewa kos. Kelimanya disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk
Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar
72 Kendaraan Balap Liar Diamankan, Polresta Padang Beri Peringatan Keras
72 Kendaraan Balap Liar Diamankan, Polresta Padang Beri Peringatan Keras
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap memimpin kegiatan serah terima jabatan Kapolsek Padang Utara, Selasa (19/3/2024) di Lapangan.
Kapolsek Padang Utara Berganti, Kini Dijabat AKP Rommy Kurnia Putra