Aset Tanah Milik Pemko Payakumbuh Baru 15,62 Persen Bersertifikat

Langgam.id-Tanah Payakumbuh

Wako Riza Falepi menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Payakumbuh. [foto: Pemko Payakumbuh]

Langgam.id – Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, bahwa dari 1.338 persil aset tanah milik Pemko Payakumbuh, yang baru punya bersertifikat hanya 209 atau 15,62 persen.

Riza mengungkapkan, mayoritas aset yang belum bersertifikat itu ialah tanah jalan, artinya belum memiliki legalitas hukum.

“Pemko Payakumbuh ingin menyukseskan program 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik bersama BPN,” ujar Riza saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kota Payakumbuh Heddy Saragih di Balai Kota, Selasa (2/11/2021).

Riza menambahkan, bila aset tanah tidak ada legalitas hukum (sertifikat), maka pengamanan secara yuridis belum bisa terlaksana secara maksimal. Artinya pemko akan kesulitan nanti bila terjadinya permasalahan seperti adanya gugatan oleh pihak lain.

“Aset tanah pemerintah maupun masyarakat itu penting disertifikatkan sebagai bukti hak milik,” beber Riza.

Riza menjelaskan, apabila nanti ada keinginan kerjasama dari investor maupun pemko mendapatkan kegiatan dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat atau provinsi, maka syaratnya aset tersebut harus bersertifikat.

“Sejak pemerintahan terbentuk, kita telah punya banyak aset seperti ada tanah yang didapat dari hibah dan ada juga yang dibeli. Sehingga berkas-berkasnya ada yang tidak lagi ditemukan. Inilah yang kemudian diproses secara bertahap,” ucapnya.

Kepala BPN Heddy Saragih menyebutkan, sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis hari ini ada dua. Yaitu, tanah kantor wali kota eks lapangan poliko dan TK di Kelurahan Taratak Padang Kampuang.

“Alhamdulillah, kami akan terus memberikan dukungan atas keseriusan Pemko Payakumbuh mensertifikatkan tanah. Sehingga nanti bermanfaat bagi keberlangsungan jalannya pemerintahan,” tutur Heddy.

Heddy mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat setelah pembelian aset tanah yaitu harus ditindaklanjuti dengan diberikan pemagaran.

Baca juga: November Ini, 70 Persen Warga Payakumbuh Ditargetkan Sudah Divaksin

“Jangan tejadi pembiaran, karena apabila nanti pas akan dibangun sesuatu atau akan dimanfaatkan, ternyata ada orang lain bermukim di sana, maka bisa terkendala masalah baru,” ujarnya.

Intinya terang Heddy, pemilik tanah sudah punya kekuatan untuk menguasai hak tanah tersebut dengan sertifikatnya.

“Jangan dibiarkan orang mendirikan bangunan di sana,” harap Heddy.

Baca Juga

Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur
Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur
Profil Ravy Tsouka, Pemain Baru Semen Padang FC
Profil Ravy Tsouka, Pemain Baru Semen Padang FC
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
600 Rumah Rusak Berat di Agam, Anggota DPR RI Mulyadi Siap Bangun Huntara
600 Rumah Rusak Berat di Agam, Anggota DPR RI Mulyadi Siap Bangun Huntara
Anggota DPR RI Mulyadi Dorong Percepatan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumbar
Anggota DPR RI Mulyadi Dorong Percepatan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumbar
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan