Aset Tanah Milik Pemko Payakumbuh Baru 15,62 Persen Bersertifikat

Langgam.id-Tanah Payakumbuh

Wako Riza Falepi menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Payakumbuh. [foto: Pemko Payakumbuh]

Langgam.id – Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, bahwa dari 1.338 persil aset tanah milik Pemko Payakumbuh, yang baru punya bersertifikat hanya 209 atau 15,62 persen.

Riza mengungkapkan, mayoritas aset yang belum bersertifikat itu ialah tanah jalan, artinya belum memiliki legalitas hukum.

“Pemko Payakumbuh ingin menyukseskan program 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik bersama BPN,” ujar Riza saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kota Payakumbuh Heddy Saragih di Balai Kota, Selasa (2/11/2021).

Riza menambahkan, bila aset tanah tidak ada legalitas hukum (sertifikat), maka pengamanan secara yuridis belum bisa terlaksana secara maksimal. Artinya pemko akan kesulitan nanti bila terjadinya permasalahan seperti adanya gugatan oleh pihak lain.

“Aset tanah pemerintah maupun masyarakat itu penting disertifikatkan sebagai bukti hak milik,” beber Riza.

Riza menjelaskan, apabila nanti ada keinginan kerjasama dari investor maupun pemko mendapatkan kegiatan dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat atau provinsi, maka syaratnya aset tersebut harus bersertifikat.

“Sejak pemerintahan terbentuk, kita telah punya banyak aset seperti ada tanah yang didapat dari hibah dan ada juga yang dibeli. Sehingga berkas-berkasnya ada yang tidak lagi ditemukan. Inilah yang kemudian diproses secara bertahap,” ucapnya.

Kepala BPN Heddy Saragih menyebutkan, sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis hari ini ada dua. Yaitu, tanah kantor wali kota eks lapangan poliko dan TK di Kelurahan Taratak Padang Kampuang.

“Alhamdulillah, kami akan terus memberikan dukungan atas keseriusan Pemko Payakumbuh mensertifikatkan tanah. Sehingga nanti bermanfaat bagi keberlangsungan jalannya pemerintahan,” tutur Heddy.

Heddy mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat setelah pembelian aset tanah yaitu harus ditindaklanjuti dengan diberikan pemagaran.

Baca juga: November Ini, 70 Persen Warga Payakumbuh Ditargetkan Sudah Divaksin

“Jangan tejadi pembiaran, karena apabila nanti pas akan dibangun sesuatu atau akan dimanfaatkan, ternyata ada orang lain bermukim di sana, maka bisa terkendala masalah baru,” ujarnya.

Intinya terang Heddy, pemilik tanah sudah punya kekuatan untuk menguasai hak tanah tersebut dengan sertifikatnya.

“Jangan dibiarkan orang mendirikan bangunan di sana,” harap Heddy.

Baca Juga

Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Dijadwalkan Hari Ini, Sertijab Kapolda Sumbar Mendadak Ditunda
Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar  di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar di SPBU Ampang, Capai 500 Meter