Langgam.id - Penumpang pesawat luar Jawa-Bali di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bisa menggunakan hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan. Masa berlaku antigen tersebut adalah 1×24 jam.
Berdasarkan aturan terbaru, perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi harus menggunakan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), tapi bisa menggunakan tes rapid antigen.
Manager of Operation and Services PT AP II BIM, Imamura Ginting mengatakan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
Misal tes PCR dilakukan dari Surabaya ke Jakarta, Surabaya ke Bali, dan Jakarta-Semarang.
"Akan tetapi, kalau dari dan ke Jawa-Bali tetap menggunakan tes PCR. Sementara aturan antigen hanya berlaku untuk daerah di luar Jawa-Bali," katanya Senin (1/10/2021).
Ia mencontohkan tes rapid antigen bisa bagi perjalanan seperti Padang ke Medan, Padang ke Kalimantan, dan Padang ke Sulawesi. BIM menetapkan aturan merujuk pada aturan pemerintah.
"Aturan terbang di BIM masih sesuai edaran Satgas sebelumnya, menuju Jawa-Bali masih menggunakan PCR 3 kali 24 jam, luar Jawa-Bali menggunakan antigen 1 kali 24 jam hingga ada edaran pemerintah selanjutnya," katanya.
Penumpang Naik 10 Persen
Ia menyebut, setelah pemberlakuan tes rapid antigen bagi daerah di luar Jawa-Bali, memang terjadi kenaikan penumpang namun tidak signifikan.
Secara keseluruhan terangnya, untuk pergerakan penumpang di bandara BIM berkisar antara 2.500 hingga 3.000 penumpang.
"Ada peningkatan sekitar 10 persen, tetapi belum begitu signifikan," tuturnya.
Imamura berharap ketika persyaratan naik pesawat terbang ini tidak lagi PCR atau sudah boleh antigen ini akan berdampak pada operasional bandara. Penumpang bakal meningkat.
Hal itu dinilai akan memudahkan masyarakat dari segi biaya dan waktu untuk pengambilan sampel PCR.
"Kalau yang berlaku hanya antigen saja, ini sangat luar biasa dan berdampak pada industri penerbangan," katanya.
Baca juga: Aturan Baru, Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Tak Wajib PCR
Diketahui, aturan baru tertuang dalam Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Penumpang pesawat luar Jawa-Bali juga bisa menunjukan hasil tes PCR dengan batas waktu 3×24 jam. Namun, para penumpang harus sudah memperoleh vaksinasi minimal dosis pertama.