Langgam.id - Personel Satpol PP Padang menertibkan puluhan bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dekat kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) di Jalan Raya Lubuk Begalung, Jumat (29/10/2021).
Bangunan liar ini dibongkar karena sengaja didirikan PKL dengan cara menutupi saluran irigasi sebagai tempat berjualan. Sebelum ditertibkan, para PKL ini telah disurati oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Daerah P3D Bambang Suprianto mengatakan, penertiban ini dilakukan karena keberadaan PKL itu menganggu akses jalan.
Hal ini karena menimbulkan kemacetan disebabkan banyaknya kendaraan yang berhenti untuk berbelanja,
"Keberadaan PKL tersebut bisa membuat debet air naik ke jalan ketika hujan dikarenakan banyaknya sampah yang dibuang ke dalam saluran irigasi," ujar Bambang dalam rilis Satpol PP Padang.
Ia menambahkan, para PKL ini telah disurati bahkan lokasi ini juga sudah pernah ditertibkan. Namun mereka kembali membangun lapak untuk berdagang.
Hal tersebut terangnya, telah melanggar Ketertiban Umum sesuai Perda Nomor 11 tahun 2005. Oleh karena itu kata Bambang, perlu dilakukan upaya penertiban.
“Penertiban kepada pedagang ini telah dilakukan secara persuasif dengan memberikan surat teguran dan surat peringatan perintah bongkar,” ucap Bambang.
Baca juga: Berdiri di Atas Fasum, Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Edrian Edwar mengungkapkan, pihaknya terus aktif melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelanggar yang menempati fasilitas umum (fasum).
Dalam penertiban tersebut kata Edrian, Satpol PP melakukan tindakkan secara persuasif.
“Hari ini kita lakukan penertiban sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan secara persuasif," tutur Edrian.