Langgam.id – Pelaku pencurian kotak infak masjid beraksi di Kampar Provinsi Riau. Dua orang pelaku pernah beraksi di beberapa masjid di Kecamatan Salo dan Bangkinang.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (25/10/2021) kemarin di waktu dan tempat yang berbeda.
“Pelaku AS ditangkap kemarin sore, Senin sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara pelaku ER ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra, dalam laman milik Polda Riau, Selasa (26/10/2021).
Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah parang, sebuah kotak infak berwarna cokelat, dan sepotong besi. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka telah melancarkan aksinya di empat masjid dan musala di wilayah yang berbeda.
Total sebanyak Rp9,3 juta uang infak masjid berhasil mereka curi. Aksi kedua pelaku sudah lama meresahkan warga sekitar. Penangkapan kedua pelaku dimulai dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar.
Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan dari penyelidikan tersebut, didapatkan dua terduga pelaku yaitu AS alias AW dan ER alias EL.
Usai mendapatkan barang bukti dan terduga pelaku, polisi melakukan pencarian dan berhasil menangkap keduanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Bery. (Mg Fauziah)