Langgam.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru mengenai pembagian sistem kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE ini, diatur sejumlah penyesuaian mengenai kapasitas masuk kantor bekerja dari rumah bagi ASN. Berikut aturan terbarunya
Sektor Non-Esensial
Luar Jawa-Bali:
PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sektor Esensial
Luar Jawa-Bali:
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sektor Kritikal
Luar Jawa-Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.