Ini Aturan Terbaru WFH dan WFO Bagi ASN di Tiap Level PPKM

Asn wfo

Sejumlah ASN mengikuti upacara [Kemenpan RB]

Langgam.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan baru mengenai pembagian sistem kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE ini, diatur sejumlah penyesuaian mengenai kapasitas masuk kantor bekerja dari rumah bagi ASN. Berikut aturan terbarunya

Sektor Non-Esensial

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Sektor Esensial

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sektor Kritikal

Luar Jawa-Bali:

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui sebanyak 110.553 formasi usulan Kemenag
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CASN Kemenag 2024, Menag: Terbesar dalam Sejarah
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas