Langgam.id - Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Padang menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Naiknya status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Kepala Kejari Kota Padang, Ranu Subroto mengatakan, kerugian negara timbul setelah pihaknya menemukan dugaan kegiatan yang fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020. Bahkan termasuk pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
"Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar," kata Ranu saat jumpa pers, Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sejak September 2021. Sedikitnya 32 orang dimintai keterangan serta telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kota Padang, Thery Gutama menyebutkan, jumlah kerugian negara ini tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Karena sampai saat ini penghitungan bersifat sementara.
"Kami targetkan secepatnya untuk melakukan penetapan tersangka demi memintai pertanggungjawaban hukum kepada orang-orang yang bersalah," ujarnya.
Setelah proses kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan, Kejari Kota Padang akan segera memeriksa para saksi serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Sebelumnya, Agus Suardi yang merupakan Ketua KONI Sumbar saat ini telah dilakukan pemeriksaan. Namun dalam kasus ini, pemeriksaan yang bersangkutan saat menjabat sebagai Ketua KONI Padang.
Suardi juga membantah dugaan korupsi tersebut. "Tuduhan itu tak ada. Ini kan delik aduan, laporan orang mengatakan ada semacam korupsi. Tentu pihak Kejari mengundang (saya) sesuai laporan itu," tuturnya.