Langgam.id – Polresta Padang berhasil amankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai oknum pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial RJ (35) dan RZ (35) di pinggir jalan Kandis Teleng Kelurahan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra didampingi Kasubbag Humas Ipda Adha Tawar mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Baca juga: Mobil Berisi Satu Keluarga Dihantam KA di Padang, Ini Penjelasan PT KAI Sumbar
“Penangkapan bermula adanya informasi pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor yang juga pelaku diduga pengedar narkoba,” katanya, Minggu (17/10/2021).
Saat dilakukan penangkapan, pasangan pasutri tersebut tidak melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas bisa menggeledah rumah pelaku untuk mendapatkan barang bukti.
“Sesampai di rumah, istri pelaku kedapatan sedang membungkus paket sabu yang akan diedarkan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang," ujarnya. (Mg Winda)