Mobil Berisi Satu Keluarga Dihantam KA di Padang, Ini Penjelasan PT KAI Sumbar

Langgam.id-PT KAI Divre II Sumbar

Kantor PT KAI Divre II Sumbar. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Satu unit mobil berisi satu keluarga ringsek akibat dihantam kereta api. Kecelakaan terjadi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (16/10/2021) siang.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Erlangga Budi Laksono mengatakan, temperan Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA B26) arah dari Stasiun Pulau Aie menuju Bandara Internasional Minangkabau dengan mobil di petak jalan KM terjadi sekitar pukul 11.58 WIB.

Kecelakaan itu terangnya, terjadi di titik 17+5/6 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku. Tepatnya di perlintasan tidak resmi di Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kecelakaan ini tidak menimbulkan korban jiwa.

"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas ini. Namun pada sarana kereta api didapati kerusakan cowhanger atau bemper pecah dan slang depan patah," katanya.

Saat ini ungkap Erlangga, telah dilakukan perbaikan dan kereta api telah berjalan kembali sesuai jadwal perjalanan.

Erlangga menambahkan, info yang didapat pihaknya dari lapangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian, bahwa mobil sedan Brio warna kuning dengan nomor polisi BA 1732 IG berjalan dari arah jalan raya menuju ke pemukiman warga dengan melintasi jalur kereta api.

Baca juga: PT KAI Divre II Sumbar Catat Ada 27 Kecelakaan Kereta Api Selama 2021

Kemudian ia menjelaskan, bahwa pergerakan mobil berdampingan dengan jalur kereta api dan lajunya searah dengan berjalannya kereta.

"Saat akan belok kiri ke PT Juara Jaya Properti dan akan melintasi rel diduga pengemudi tidak memperhatikan lajunya kereta api," bebernya.

Imbauan Bagi Pengendara

Pada saat yang bersamaan sebutnya, datang KA Minangkabau Ekspres B26 dari arah Stasiun Tabing menuju Stasiun Duku dan terjadilah temperan tersebut.

"Di dalam mobil didapati pengemudi, istri, dan tiga orang anak yang mengalami shock. Kami selalu mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang," katanya.

Ia juga mengimbau bagi pengendara yang melintas untuk mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.

Perjalanan kereta api didahulukan sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124.

Serta,UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114. Kemudian, PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca Juga

Cegah Kecelakaan di Momen Lebaran, PT KAI Sumbar Tambah Personel Jaga Perlintasan Sebidang
Mogok di Perlintasan Kereta, Mobil Tertabrak KA Minangkabau Ekspres
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif