Langgam.id - Satres Narkoba Polres Payakumbuh menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Kantor Camat Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial BS tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi sabu dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Pelaku sendiri merupakan warga Jorong Gantiang Bawah, Kenagarian Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal saat adanya informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat informasi, kami menugaskan anggota melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, tim langsung melakukan penyamaran dan langsung menangkap pelaku ini,“ ujar Alex seperti dilansir dari situs resmi Polres Payakumbuh, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tembakan peringatan ke udara berkali–kali.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Boneka, Pria di Limapuluh Kota Diringkus Polisi
"Setelah terbogol dan diintrogasi, ia mengakui bahwa memang membawa narkotika jenis sabu sebanyak satu paket sedang," beber Alex.
Pada saat penangkapan itu kata Alex, polisi juga mengamankan uang kertas sebanyak Rp50 ribu, satu unit ponsel dan sepeda motor.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut," ucap Alex.