Langgam.id - Sebanyak 15 orang pengunjung warung internet (warnet) di Kota Padang diberi sanksi karena tidak memakai masker. Sementara itu, pemilik usaha dipanggil Satpol PP dalam rangka pembinaan.
Pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut dilakukan di sejumlah warnet dan tempat playstation pada Senin malam (11/10/2021). Yaitu di Ulak karang dan Gunung Pangilun.
Bagi pengunjung yang tidak memakai masker, dilakukan pendataan serta diberikan sanksi kerja sosial.
Kabid Penegak Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, bahwa pihaknya mengimbau kepada pengunjung warnet yang belum divaksin, agar secepatnya lakukan vaksinasi. Hal ini guna meningkatkan imunitas tubuh.
"Hal tersebut adalah program pemerintah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kekebalan kesehatan masyarakat agar kecil kemungkiman terpapar virus," ujarnya dalam rilis Satpol PP Padang, Selasa (12/10/2021).
Terpisah, Kasatpol PP Padang Alfiadi mengatakan, selain aktif melakukan pengawasan prokes, personelnya juga aktif mengajak masyarakat agar lakukan vaksinasi.
Baca juga: Penetapan PPKM Level 3, Pemko Padang Tunggu Keputusan Pemerintah
Ia menjelaskan, bahwa aktif melakukan pengawasan prokes ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 di tengah pandemi.
"Personel kita juga turut mengajak masyarakat agar lakukan vaksinasi," bebernya.
Alfiadi mengungkapkan, bahwa personel Satpol PP Padang sudah menjalani vaksinasi. Baik vaksinasi tahap pertama maupun vaksin kedua.