BKSDA Sumbar Terima Harimau dan Burung Cendrawasih yang Diawetkan dari Warga

Bksda sumbar

BKSDA Sumbar terima Harimau dan Burung Cendrawasih yang diawetkan [dok.BKSDA Sumbar]

Langgam.id-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menerima satu opsetan atau awetan satu ekor harimau sumatera dan satu ekor burung cendrawasih.

Awetan hewan dengan nama latin panthera tigris sumatrae dan paradiseae itu diterima dari Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar yang diterima dari penyerahan oleh warga.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, mengapresiasi Dishut Sumbar dengan memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Dishut Sumbar atas partisipasinya dalam mendukung upaya pelestarian dan perlindungan satwa liar dilindungi khususnya harimau sumatera di Sumbar.

“Semoga penyerahan ini diikuti oleh masyarakat Sumbar yang lain dan tidak membeli baik hidup atau bagian bagiannya, contoh baik dari Kepala Dishut yang membantu warga yang sadar berharap diikuti oleh para pejabat publik yang lainnya” ujarnya, Rabu (6/10/2021).

Selain itu menurutnya baru-baru ini   terjadi pengungkapan kasus perdagangan harimau sumatera berupa kulit dan tulang-tulang di  Kabupaten Pasaman Barat dan Provinsi Riau.  Perdagangan satwa liar merupakan mata rantai rumit antara pemburu, penjual,  dan konsumen.

Baca juga: 3 Harimau Muncul di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Lakukan Pengecekan

"Dengan memutus salah satu mata rantai konsumen dalam hal ini penghobi koleksi opsetan harimau sumatera, setidaknya  sudah menyelamatkan satu ekor individu harimau sumatera dari habitatnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem  pasal 21 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati serta larangan menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut.

Termasuk dalam hal ini adalah satwa mati yang diawetkan. Apabila dengan sengaja melakukian pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang menyimpan satwa yang diawetkan berupa opsetan, agar menyerahkan ke Balai KSDA Sumbar untuk menghindari pidana dan memutus perdagangan satwa liar dilindungi," katanya.

BKSDA Sumbar juga terus melakukan edukasi dan  penyadaran masyarakat terutama melalui media sosial untuk tidak memelihara dan memiliki satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan