Langgam.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan kebijakan tatap muka bagi pelajar SMA dan SMK di Kota Padang sesuai dengan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat. Saat ini pembelajaran masih dilakukan secara online atau daring.
Kepala Disdik Sumbar Adib Alfikri mengatakan, pembelajaran tatap muka SMA dan SMK di Kota Padang diterapkan sesuai regulasi, yaitu dibolehkan apabila status Kota Padang sudah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 atau level 1.
"Kita tetap sesuai dengan regulasi, Kota Padang sekarang masih PPKM Level 4, maka belajar tatap muka tidak boleh dilaksanakan, ya begitu saja," katanya Rabu (6/10/2021).
Dia menjelaskan, pada Senin (4/10/2021) lalu memang sudah ada SMA dan SMK yang mulai menerapkan sekolah tatap muka di Kota Padang. Pembelajaran tatap muka itu dimulai juga mengikuti kebijakan Pemko Padang yang telah memulai sekolah tatap muka pada tingkat SD dan SMP.
Kebijakan dilakukan karena evaluasi yang diumumkan pemerintah pusat menyatakan bahwa Kota Padang masuk dalam PPKM level 3.
Sehingga seluruh sekolah sudah bersiap sebelumnya lalu memulai sekolah tatap muka. Namun ternyata Padang lanjut lagi PPKM Level 4 berdasarkan pegumuman terbaru.
"Sekarang tinggal penyesuaian lagi, karena status level 4 ini baru diumumkan, sementara sebelumnya sudah disiapkan untuk belajar karena level 3, jadi sekarang perlu waktu untuk menyesuaikan," katanya.
Baca juga: Kebijakan Berubah-ubah, Pemko Padang Pastikan Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan
Dia mengatakan sebenarnya tidak ada kebijakan kepala daerah dalam menentukan sekolah tatap muka atau tidak. Kebijakan ini sudah diatur lewat regulasi oleh pemerintah pusat, sehingga daerah menyesuaikan sesuai aturan itu.
Peraturan tidak hanya berlaku di Kota Padang saja, namun daerah lain juga begitu yaitu mengikuti level PPKM.
Kalau masih ada SMA dan SMK hari ini yang masih menjalankan belajar tatap muka maka Disdik Sumbar akan mengingatkan. Kebijakan ini juga tidak permanen, karena nanti kalau hasil evaluasi Padang turun level lagi jadi 3 maka sekolah tatap muka bisa dilanjutkan lagi.
"Jadi tidak ada sikap pemerintah provinsi dalam hal ini, yang ada itu menerapkan sesuai aturan, aturannya PPKM level 4 tidak boleh belajar tatap muka, jadi kalau masih ada sekolah tatap muka maka kita akan memberitahukan," katanya.
Adib juga telah memerintahkan jajarannya agar seluruh SMA, SMK, dan SLB atau yang wewenangnya di bawah provinsi agar menerapkan pembelajaran sesuai dengan regulasi yang ada.
Kalau PPKM masih level 4 maka tidak boleh sekolah tatap muka, sampai ada lagi kebijakan terbaru.
Begitu juga dengan sekolah swasta juga mengikuti regulasi pemerintah. Kalau ada sekolah swasta yang tidak ikut maka pihaknya akan mengingatkan nanti. Bisa saja mereka tidak tahu.