Unand Laksanakan Kuliah Tatap Muka Terbatas Mulai 1 November

Webometrics mengeluarkan daftar universitas terbaik di Indonesia untuk edisi Juli 2023. Webometrics Ranking of World Universities diinisiasi

Gedung Rektorat Unand. [foto: unand.ac.id]

Langgam.id – Universitas Andalas (Unand) bakal melaksanakan kuliah tatap muka secara terbatas pada semester ganjil tahun akademik 2021-2022, dimulai pada 1 November 2021 mendatang.

Rektor Universitas Andalas Yuliandri mengatakan kuliah tatap muka terbatas itu diberlakukan bagi mahasiswa semester III atau mahasiswa tahun dua, serta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing fakultas.

“Prioritas utama dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi pada masa pandemi covid-19 yaitu menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” katanya, dikutip dari laman resmi Unand, Selasa (5/10/2021).

Untuk kuliah tatap muka terbatas itu, Unand telah mengeluarkan Peraturan Rektor nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 Pada Masa Pandemi covid-19.

Ketentuan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas bagi dosen dan analis, teknisi laboratorium, bengkel, studio yaitu tidak memiliki penyakit bawaan tertentu atau komorbid atau tidak termasuk lanjut usia (60 tahun ke atas).

Dalam ketentuan itu, semua sivitas akademika dan tenaga kependidikan wajib menjalani protokol kesehatan secara ketat yaitu mematuhi gerakan 6M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi, dan menghindari makan bersama.

Yuliandri menekankan dalam penyelenggaraan kuliah tatap muka terbatas harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan covid-19 secara berkala, serta melakukan testing dan tracing secara berkala.

“Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dan sudah mendapatkan vaksinasi,” katanya.

Bagi yang belum divaksin, imbuhnya, harus membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid).

Lalu, mahasiswa harus mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan, link sertifikat vaksin dan persetujuan orangtua mahasiswa harus diupload melalui laman http://unand.net/vaksin-mhs

Sedangkan bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring.

Mahasiswa yang baru datang dari luar negeri wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan skrining SARS-CoV-2, atau sesuai peraturan/ protokol yang berlaku di daerah setempat.

Baca Juga

Upacara HUT RI di UNAND, Rektor: Kampus Harus Jadi Tulang Punggung Kebangkitan Indonesia
Upacara HUT RI di UNAND, Rektor: Kampus Harus Jadi Tulang Punggung Kebangkitan Indonesia
UNAND Mulai Komersilkan Penggunaan Auditorium, Anak Rektor Jadi Penyewa Pertama
UNAND Mulai Komersilkan Penggunaan Auditorium, Anak Rektor Jadi Penyewa Pertama
AGC Salurkan Beasiswa Rp150 Juta untuk 75 Mahasiswa UNAND
AGC Salurkan Beasiswa Rp150 Juta untuk 75 Mahasiswa UNAND
7.602 Maba Ikuti BAKTI UNAND 2026, Rektor: Harus Dijawab dengan Karya dan Kontribusi
7.602 Maba Ikuti BAKTI UNAND 2026, Rektor: Harus Dijawab dengan Karya dan Kontribusi
Yari School Lepas 20 Siswa Ikuti Pertukaran Pelajar ke Finlandia
Yari School Lepas 20 Siswa Ikuti Pertukaran Pelajar ke Finlandia
Mahasiswa KKN UNAND Edukasi Siswa SD di Padang Sibusuk tentang Pencegahan Cacingan
Mahasiswa KKN UNAND Edukasi Siswa SD di Padang Sibusuk tentang Pencegahan Cacingan