Langgam.id - Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Penghentian dilakukan oleh tim KLHK bersama tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polda Sumbar pada Senin (27/9/2021).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan tim operasi menahan S (34) dan A (66) dan mengamankan 1 ekskavator. S dan A diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung.
“Kami akan segera memproses dua pelaku untuk mengungkap pemodal. Informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun ilegal milik D di dalam kawasan Suaka Margasatwa," katanya, Sabtu (2/10/2021).
Dilanjutkanya, D membeli lahannya dari HBK dan D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun dan merencanakan membersihkan lahan untuk ditanami durian.
Upaya penyelamatan kawasan konservasi ini diawali dengan informasi dari petugas BKSDA Sumbar yang menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindak lanjuti dengan operasi gabungan.
Para pelaku akan didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan sumber daya alam di wilayah Sumbar karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain harimau sumatera.
"Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatra Barat," katanya.