Polda Sumbar Selidiki Dugaan Investasi Bodong Pengelolaan Mukena dan Selendang

dukun gadungan

Ilustrasi polisi. [foto: langgam.id]

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 28 Agustus 2021.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, pihak sampai saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Sementara lidik dan pengumpulan bukti-bukti," kata Imam dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Dilaporkan ke Polda Sumbar, Korban Diduga Ratusan Orang

Imam menyebutkan pihak akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan dijadwal dalam beberapa hari ke depan.

"Besok Jumat dilanjutkan. Sesuai rencana ada empat orang," singkatnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini diduga 140 orang menjadi korban. Para korban didampingi pengacara mereka dari Kantor Advokat, M Nur Idris dan Associates.

"Yang kami laporkan itu seorang perempuan berinisial RY (37) bersama beberapa orang pengelola investasi. Kesemuanya merupakan warga yang berdomisili di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam," kata pengacara korban, Idris.

Ia mengatakan modus yang dilakukan terlapor bersama pengelola modal adalah menawarkan pengelolaan mukena dan selendang. Barang ini akan dijual ke Negara Malaysia dan Pusat Grosir Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi.

"Dengan tawaran keuntungan mencapai besaran 40 persen dari modal yang diinvestasikan dan diberikan setiap bulannya. Kegiatan investasi ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 sampai Juli 2021," ujarnya.

"Jadi misalnya, investasi dengan modal Rp100 juta maka akan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen atau Rp40 juta pada bulan berikutnya. Atau modal investasi Rp2 juta akan diberikan keuntungan Rp800 ribu," sambung Idris.

Keutungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya. Awal pertama pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pemberian keuntungan berjalan lancar.

Namun, kata Idris, beberapa bulan kemudian setelah ada investor yang mengulang atau menambah modal periode berikutnya keuntungan tidak ada lagi diberikan dengan alasan pandemi covid-19 atau uang belum dibayar pembeli.

Karena terlapor tidak ada lagi memberikan keuntungan, maka beberapa investor mencoba menghubungi pengelola namun tidak mendapat jawaban. Hingga awal tahun 2021 beberapa orang investor mendatangi rumah terlapor.

Ternyata investasi pengelolaan mukena dan selendang itu tidak ada sama sekali alias bodong. Yang terjadi adalah skema money game atau permainan uang, dimana uang modal investor satu untuk menutupi uang investor lain.

Baca Juga

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Investasi Sejak Dini
Semester Pertama 2024, Pemko Padang Catat Investasi Tembus Rp2,02 Triliun
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18). gadis penjual gorengan
Kapolda Sumbar Ungkap Hasil Forensik Sperma di Tubuh Nia Penjual Gorengan
Menteri Rosan Bentuk Tim Percepatan Investasi Daerah, Ketum Kadin Sumbar: Langkah Inovatif
Menteri Rosan Bentuk Tim Percepatan Investasi Daerah, Ketum Kadin Sumbar: Langkah Inovatif
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
Kapolda Sumbar Minta Maaf 2 Anggotanya Terlibat Perampokan Mobil Bawa Uang ATM
Investasi Sejak Dini
Perda Nomor 11 Tahun 2009, Tawarkan Kemudahan Investasi di Kota Padang