Langgam.id - Pelaksanaan rekrutmen pejabat publik yang terbuka dan menggunakan sistem merit dapat menghindari munculnya politisasi birokrasi serta konflik kepentingan dalam seleksi dan rekrutmen ASN. Selain itu, penggunaan sistem merit juga dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN.
Ketua KASN Agus Pramusinto menyebut, untuk mewujudkan visi pembangunan Indonesia tahun 2045 menjadi negara berdaulat, maju, adil, dan makmur melalui peran serta ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral serta berintegritas, perlu didukung oleh banyak hal, salah satunya adalah dengan menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN dalam upaya untuk menciptakan ASN yang profesional.
“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik, karena kualifikasi, kinerja, dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” kata Agus saat menjadi pembicara secara daring tentang Peningkatan Kinerja Pemerintah Melalui Penerapan Merit Sistem : Tantangan dan Kemajuan, Kamis (26/08/2021).
Acara tersebut adalah bagian Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan 4 Tahun 2021, Pusat Pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi.
Menurut Agus salah satu penerapan sistem merit dalam memonitor Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelaksanaan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengangkatan jabatan yang didasarkan atas kepentingan pribadi dan politik.
Agus juga mennyampaikan, dalam penerapannya pengangkatan jabatan ASN sistem merit sulit diimplementasikan karena adanya politisasi birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya praktik KKN yang lebih menekankan pada kepentingan politik dan mengesampingkan aspek merit, dan ini merupakan salah satu tantangan dalam menerapkan sistem merit di dunia birokrasi, namun demikian dengan menerapkan sistem merit diharapkan menjadi dasar penerapan kompetensi ASN.
“Melalui sistem merit, mutasi dan promosi ASN diputuskan sesuai dengan prestasi dan kompetensi. Sistem merit juga diharapkan akan menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN,” pungkasnya.