Oleh: Dicky Andrika. S.IP
Mahasiswa Magister Ilmu Politik universitas andalas
Di Provinsi Sumatera Barat, setiap dimulainya tahun ajaran selalu ada masalah perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dikarenakan, masyarakat merasa memiliki hak istimewa untuk diterima sebagai peserta didik. Karena sedari awal sekolah dibangun di atas Tanah Ulayat demi memajukan pendidikan warga lokal atau Anak Nagari. Namun dalam hal kekinian, masyarakat sudah tidak lagi mendapatkan manfaat yang sama seperti dahulu sebagai prioritas PPDB bagi anak-cucu-kemenakan mereka, sehingga memicu konflik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ketika teknologi dipaksakan untuk bekerja secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosiologis, masyarakat akan mencari celah untuk
mengakali sistem tersebut. Maka, dibandingkan menciptakan akuntabilitas dalam penerapan E-Gov, justru teknologi ini berisiko memperlebar gesekan sosial di masyarakat. tidak jarang ada pula gerakan dari masyarakat yang akhirnya menyegel sekolah, seperti yang terjadi Bukittinggi pada tahun yang lalu.
Niat Baik Digitalisasi
Dalam dua dekade ini, perubahan teknologi informasi berjalanan dengan sangat revolusioner. Perubahan ini ditandai dengan masifnya penggunaan internet, kecerdasan buatan, dan komputasi awan. Dari sisi pelayanan oleh pemerintah, transformasi ini
sangat bergantung pada kesiapan birokrasi dalam beradaptasi. Perubahan ini bukan sekadar pergantian perangkat lunak, melainkan upaya pemerintah daerah untuk hadir di tengah masyarakat digital. Sesungguhnya, ini adalah peluang tranformasi dari Old Public Management (OPM) yang kaku dan hierarkis menuju New Public Management (NPM) yang menekankan efisiensi dan restrukturisasi.
Dalam praktiknya, Portal Dapodik telah menjadi rujukan tunggal dan vital bagi pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan sekolah. Data yang terkumpul kemudian dikonversi menjadi kebijakan teknis dalam proses PPDB yang dilakukan secara daring. Melalui portal ini, masyarakat dijanjikan sebuah proses seleksi yang objektif, di mana setiap calon peserta didik diukur berdasarkan parameter yang jelas, yakni melalui jalur zonasi, jalur prestasi, hingga menjadi rujukan dalam penyaluran dana BOS bagi tiap-tiap sekolah.
Awalnya, portal PPDB Online merupakan langkah maju dalam modernisasi birokrasi. Kehadiran sistem ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengintegrasikan data sarana dan prasarana pendidikan ke dalam satu basis data terpusat yang lebih teratur. Secara teoretis, digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan manual yang selama ini menghantui sistem pendidikan kita.
Sistem yang berbasis peta dan angka ini sering kali terlalu kaku dalam memotret dinamika sosial masyarakat. Parameter seperti jarak rumah ke sekolah dalam jalur zonasi atau akumulasi nilai dalam jalur prestasi, dijalankan oleh program komputer secara mutlak tanpa ruang untuk pertimbangan sisi kemasyarakatan yang bersifat kualitatif.
Sehingga masyarakat akan mencari celah teknologi ini dengan manipulasi data alamat kependudukan demi mengejar kuota zonasi. Ditambah lagi celah kemungkinan praktik sekolah-sekolah yang akan mencoba untuk memberikan nilai kepada siswa secara kompetitif, bahkan setinggi-tingginya agar nanti siswa mampu mampu bersaing untuk masuk ke sekolah favorit atau sekolah unggulan.
Perhatian Kepada Nilai Publik
Nilai publik dari E-Gov hanya dapat tercipta jika teknologi tersebut mampu menjawab
ekspektasi kolektif warga negara. Nilai publik melampaui sekadar angka efisiensi
internal, ia mencakup aspek kepercayaan, transparansi, dan keadilan sosial yang
dirasakan langsung oleh masyarakat. Dari aspek kepercayaan sering luntur akibat adanya oknum-oknum yang tidak cermat dalam pengisian portal Dapodik, sehingga memberi ruang akan adanya praktik penerimaan siswa naik dijalan dan tiba-tiba kelas bertambah. Pada akhirnya, anggaran BOS suatu sekolah menjadi sedikit seperti kejadian tahun 2024. Sekolah menjadin kewalahan dalam melakukan pembayaran, terutama gaji guru honorer.
Dari aspek transparansi, pada tahun 2025 lebih baik dibanding tahun 2024. Disana ada kriteria perihal jalur prestasi yang valid, zonasi terkomputerisasi yang sesuai dengan jarak serta nilai siswa yang kompetitif dan prestasi yang sudah terkategorisasi. Sementara yang belum tercipta dengan baik adalah aspek keadilan sosial dalam penerapan penerimaan siswa baru ini. Masih banyak masalah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, khususnya terhadap jatah penerimaan pada masyarakat sekitar.
Sehingga agar dapat menjawab tantangan tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pertama, perjelas kembali status tanah disetiap sekolah. Lakukan inventarisasi yang ketat, terutama perihal asbabun nuzul-nya tiap-tiap sekolah itu berdiri. Perihal adakah negara saat itu membeli tanah masyarakat dengan harga murah disertai perjanjian sosial atau tidak. Pemerintah harus melakukan belanja masalah sosial ini, agar dapat memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat.
Kedua, setiap Pengurus Komite dengan Kepala Sekolah sedari kini memberikan pernyataan ke masyarakat bahwa PPDB akan dilaksakan dengan adil dan transparan. Melaksanakan sesuai dengan sistem dan peraturan tanpa memberi sedikitpun celah akan adanya siswa-siswi titipan dikemudian hari. Kolaborasi ini harus tertulis dan diumumkan agar menambah kredibilitas dan meminimalisir resiko ketidakadilan.
Ketiga, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus memberikan pencegahan dan peringatan kepada masyarakat yang ingin pindah domisili demi menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. Akan ada resiko bilamana anak kalah bersaing memalui sistem, berpotensi untuk disekolahkan pada sekolah swasta. Dibuatkan melalui media berupa selebaran kepada masyarakat yang berpotensi mencari celah dari sistem zonasi ini saat menerimana layanan di kantor.
Keempat, harus ada campur tangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Tinggi. Karena setiap sekolah menengah memiliki jatah dalam SNBP, dimana indikator yang dipakai adalah Akreditasi Sekolah dan Track Record Alumni. Oleh karena itu, orang tua selalu cenderung untuk memasakkan anak masuk ke SMA favorit yang akreditasinya bagus dan alumni yang kuat. Bila hal ini dihapus, persaingan antar sekolah dimulai dari “nol” kembali.
Kelima, dalam rangka persamaan persepsi, Pemerintah Daerah harus melibatkan unsur-unsur tokoh adat dan agama. Baik itu adalah KAN, LKAAM, MUI ataupun FKWN dan ormas-ormas agar dapat mensyiarkan baik dan buruknya sistem elektronik PPDB yang telah terbangun. Sehingga ada kesan bahwa sekolah dimanapun anak-kemenakan pada prinsipnya adalah sama. Bahkan semua siswa akan mendapatkan hak yang sama tanpa adanya keistimewaan (automatic privillage) untuk masuk diperguruan tinggi dari sistem SNBP.






