Langgam.id - Peserta SKD CPNS 2021 yang dinyatakan positif covid-19 saat hari pelaksanaan ujian tetap bisa melaksanakan tes ulang. Peserta bisa mengikuti ujian di hari lain dengan sejumlah ketentuan.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta yang positif covid-19 dapat menghubungi instansi yang dituju untuk pengunduran jadwal tes SKD CPNS.
"Mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/8/2021).
Selanjutnya, instansi bersangkutan wajib membuat surat permohonan kepada Kepala BKN serta Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta.
Baca juga: SKD CPNS di Pasbar Dilaksanakan Oktober 2021
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan, menjelaskan cara pengajuan jadwal baru untuk peserta SKD CPNS yang positif covid-19.
Peserta bisa menggunakan layanan Help Desk BKN untuk mengetahui cara memohon pengunduran jadwal tes SKD CPNS 2021 kepada instansinya. Dia pun meminta agar pengakuan tersebut dilakukan secepatnya.
"Ternyata 5 hari sebelum hari H positif, maka saat itu juga harus segera menghubungi instansinya. Ada yang memakai sistem email, WA, call center di hari kerja, itu dimungkinkan sesuai kapasitas instansinya. Jadi sebelum hari H segera hubungi," ungkapnya.