Langgam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran ganja kering siap edar seberat 200 kilogram. Penangkapan dua pelaku pengedar barang haram ini dilakukan tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019) dinihari.
Para pelaku bernama Khairul Amri (33) dan Rizki Riwaldi (29) diciduk di Nagari Tapus, Kabupaten Pasaman. Keduanya mengaku sebagai warga Kabupaten Agam yang sama-sama berprofesi sebagai sopir.
“Penangkapannya bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Ini kado 17 Agustus, ini prestasi BNN Sumbar," kata Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin saat menggelara jumpa pers di kantor BNN Sumbar, Sabtu (17/8/2019) siang.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim berantas BNN Sumbar dari masyarakat tentang adanya rencananya perjalanan ganja dari Aceh menuju Sumbar. Tim pun bergerak mencari kepastian informasi dengan melibatkan BNN Pasaman Barat.
“Tanggal 14 Agustus 2019, tim berangkat ke Pasaman melakukan pemetaan lokasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang didapatkan," katanya.
Sampai di sana, tim mulai menyebar dan menyetop mobil yang dicurigai satu persatu. Menariknya, untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini justru mengemudikan dua unit mobil. Tersangka Khairul membawa minibus merek Karimun dan Rizki mengemudikan Xenia.
Keduanya berjalan berpapasan dengan jarak yang cukup jauh. Mobil Khairul di depan sebagai pengawas jalan. Sedangkan mobil Rizki yang berisi ganja seberat 200 kilogram membuntuti di belakang.
“Mereka berupaya kabur, namun gagal dan kam berhasil menangkap,’ katanya.
Setelah diringkus, keduanya pun digelandang ke kantor BNN Sumbar di Kota Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain dua tersangka, petugas juga menyita dua mobil yang digunakan saat beraksi dan 4 telepon genggam milik pelaku.
Menurut Brigjen Pol Khasril Arifin, ganja seberat 200 kilogram itu, telah di paket-paketkan ke dalam 155 bungkus bungkusan berbentuk batu bata. “Ini sejarah BNN Sumbar. Selama BNN Sumbar ada, ini yang paling besar,” katanya.
Ganja seberat ini membuktikan jika Sumbar tidak aman dari peredaran narkoba. Pihaknya menduga, ada yang lebih besar dari ini, namum berhasil lolos dan tidak tercium petugas.
‘Kasus ini akan terus kami kembangkan. Disinyalir, ada sindikat besar dibekalangnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan BNN Aceh,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bisa terjerat hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Rahmadi/RC)