BKSDA dan Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Tulang Harimau di Pasaman Barat

BKSDA dan Polisi Ringkus 2 Pelaku Penjual Tulang Harimau di Pasaman Barat

Foto: BKSDA

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) bersama pihak kepolisian menangkap dua pelaku yang disinyalir memperdagangkan tulang harimau sumatra di Kabupaten Pasaman Barat. Para pelaku diketahui D (46) dan FN (54).

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan pada Jumat (20/8/2021). Menurut Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, dari penangkapan pelaku, disita 80 tulang belulang harimau sumatra.

"Satu set tulang belulang harimau sumatra ini disimpan pelaku dalam tas," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).

Ia mengungkapkan, awalnya tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di salah satu kafe di Pasaman Barat.

"Dari hasil interogasi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu. Dan apabila berhasil, akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau," jelasnya.

Dari pengakuan, kata Ardi, bagian tubuh satwa yang dilindungi ini telah dimiliki pelaku sejak empat bulan belakangan. Mereka akan menjual dengan harga yang telah disepakati.

"Kami melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah. Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ardi mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang disita. Mengingat pertengahan Juli 2021, pihaknya sempat mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034