Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Akun LBH Padang Dihentikan

LBH Padang ujaran kebencian

Konferensi pers LBH Padang soal pemanggilan polisi. [foto: Yose/langgam.id]

Langgam.id – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak polisi menghentikan penyidikan kasus ujaran kebencian dalam postingan di akun Instagram LBH Padang. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti masalah itu.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi khusus dan instruksi kepada Kapolda Sumbar dan jajarannya untuk segera menghentikan penyidikan terhadap LBH Padang pada perkara ujaran kebencian berbasis SARA ini,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (16/8/2021).

Koalisi Masyarakat sipil itu terdiri dari sejumlah lembaga termasuk YLBH serta LBH dari Banda Aceh hingga Papua. Menurut mereka, postingan di akun LBH Padang adalah cara untuk mengkritik tindakan kepolisian dan mengawasi dugaan korupsi.

“Apa yang disebarkan LBH Padang dalam akun instagram adalah bagian tak terpisahkan dari kerja Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat ketika berupaya mengkritik tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penanganan Dana Covid-19 di Sumatera Barat dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp 4,9 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Panggil Direktur LBH Padang Jadi Saksi, Polda: Terkait Gambar Polisi di Media Sosial

Mereka juga mendesak Polda Sumbar mematuhi SKB yang ditelah ditandatangani Kapolri dan mengedepankan restorative justice sebelum menggunakan pasal di dalam UU ITE.

“Dalam konteks pemanggilan LBH Padang yang dilaporkan oleh polisi sendiri dengan laporan model A, terlihat ada ketidakhati-hatian penyidik Polda Sumbar dan ketidakpatuhan pada isi SKB yang telah ditandatangani pimpinan tertinggi Polri,” kata Isnur.

“Pemanggilan terhadap LBH Padang dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM. Salah satu serangan terhadap pembela HAM adalah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu gugatan di mana penggugat menggugat organisasi atau orang dalam upaya untuk membungkam, mengintimidasi, atau menghukumnya terhadap protes yang disampaikan organisasi atau orang tersebut,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi akan memanggil ulang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani sebagai saksi dugaan ujaran kebencian. Kasus itu terkiat unggahan gambar polisi di media sosial.

“Iya, (terkait unggahan) di media sosial. Yang gambar polisi yang kepalanya tikus itu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga

Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Climate Fest Vol. 2: Voice of the Earth Sumatera: Rakyat Sebagai Penggerak Perubahan dalam Krisis Iklim
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat
Ugal-ugalan Tata Kelola Proyek Energi di Sumatera Barat
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup
Suara dari Nagari: Warga Menolak Energi yang Mengorbankan Ruang Hidup