Langgam.id - Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Solok, meringkus tersangka pencuri dan penadah kendaraan bermotor jenis mobil L300 pick up.
Demikian disampaikan Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan dalam jumpa pers bersama Wakapolres Kompol Franky Monathen, Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad dan Paur Humas Bripka Niko di Mapolres, Senin (12/8/2019).
“Kita berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor dan seorang penadahnya”, kata AKBP Ferry Irawan, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 unit mobil Mitsubishi L300 pick up. “Barang bukti hasil pencurian dijual melalui penadah kepada pihak ke tiga dengan harga Rp.30.000.000 sampai dengan Rp.40.000.000," jelasnya.
Kapolres menuturkan, tersangka curanmor merupakan pelaku antar lintas Sumatera yang telah dilakukannya sejak tahun 2015.
“Tersangka curanmor melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T," katanya. (*/SS)