Mahasiswi Meninggal Ditabrak Kereta Api, Ini Penjelasan PT KAI Sumbar

Langgam.id-kereta api

Kereta Api Minangkabau Ekspres. [foto: Diskominfotik Sumbar]

Langgam.id - PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan warga agar berhati-hati saat berada di kawasan perlintasan kereta api. Hal ini demi menghindari kecelakaan yang merugikan.

Pernyataan itu terkait seorang mahasiswi DIII Kebidanan Stikes Syedza Saintika Padang, Andini Dwi Rahma (20) yang dinyatakan meninggal dunia usai ditabrak Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA 24), Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi mengatakan, kecelakaan yang disebut dengan istilah temperan itu terjadi saat Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA 24) arah dari Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

"Temperan terjadi dengan seorang pejalan kaki di petak jalan KM. 13+200 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing," katanya.

Ia menambahkan, lokasi kejadian tepatnya di jalur kereta api depan Simpang Polonia, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca juga: Mahasiswi di Padang Meninggal Usai Tertabrak Kereta Api

Usai kecelakaan, kondisi korban saat di lokasi mengalami luka berat. Kemudian, meninggal dunia setelah dievakuasi ke RSUP Dr M Djamil Padang.

Ia mengungkapkan, bahwa kondisi awak KA maupun sarana dalam kondisi baik. Info dari lapangan yang diterimanya, korban diketahui turun dari angkutan kota. Kemudian melintasi jalur kereta api tanpa memperhatikan KA yang akan melintas.

Pejalan Kaki Berhati-hati

Erlangga mengatakan, bahwa masinis telah membunyikan Semboyan 35 (Klakson Kereta Api). Namun karena jarak semakin dekat dan korban tidak dapat menghindar, akhirnya terjadi temperan.

"Kami mengimbau bagi pejalan kaki atau pengendara lainnya agar selalu berhati-hati. Kemudian berhentilah sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang melintas saat akan lewat di jalur kereta api," ujarnya.

Menurutnya, sesuai aturan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga

Andre Rosiade Minta PT Semen Padang Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Ditabrak Truk CPO
Andre Rosiade Minta PT Semen Padang Perbaiki Rumah yang Rusak Akibat Ditabrak Truk CPO
Kepergok Diduga Selingkuh, Camat Padang Selatan Dinonaktifkan
Kepergok Diduga Selingkuh, Camat Padang Selatan Dinonaktifkan
Camat Padang Selatan Diduga Selingkuh dengan ASN, Dipergoki Istri Berduaan di Rumah
Camat Padang Selatan Diduga Selingkuh dengan ASN, Dipergoki Istri Berduaan di Rumah
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun
Maju Pencalonan Ketua KONI Sumbar, Hamdanus Bakal Gelar Porprov Usai Absen 7 Tahun