Langgam.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana memberikan klarifikasi soal dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang dituduhkan kepada dirinya.
Ilham Maulana menjelaskan, alur anggaran bantuan covid-19 itu bersumber dari peraturan pemerintah. Yaitu pedoman pemberian hibah bantuan sosial Nomor 21 tahun 2019 dan perubahan atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 20 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah.
"Dalam aturan diatur semua nilai yang berhak, angka maksimal dibikin di sini, maksimalnya paling tinggi di angka Rp5 juta, untuk modal usahan maksimalnya juga Rp5 juta," katanya, Sabtu (25/7/2021)
Ia menambahkan, alur pemberian bantuan lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan dan kecamatan. Dimana masyarakat menyampaikan aspirasi kepada anggota dewannya. Kemudian lewat reses, anggota dewan menjemput aspirasi ke daerah masing-masing.
Ilham mengungkapkan, bagi masyarakat yang masuk dalam data DTKS, berhak memasukkan permohonan kepada Wali Kota Padang. Setelah itu masyarakat mengantarkan berupa pokir anggota dewan atau wali kota dan wakil wali kota. Sebagian ada yang memasukkan keenamfraksi di DPRD Padang.
"Nantinya dari sekretariat DPRD melakukan koordinasi dengan Bappeda. Kemudian mengirimkan melalui situs resmi pengusulan ini," katanya.
Setelah melakukan pengusulan terangnya, kemudian dilakukan KUAPPAS dengan Pemko Padang. Kemudian bertemu dengan pemko dan menanyakan tentang, apakah pengusulan dari pokir sudah masuk ke mata anggaran dan waktu itu sudah masuk.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang
Hal itu merupakan pengusulan tahun 2019 untuk anggaran tahun 2020. Pada pertengahan perjalanan terjadi covid-19 dan APBD direfocusing. Kemudian diusulkan kembali namun jumlahnya berkurang.
"Jika sebelumnya ada sekitar Rp4 sampai Rp5 miliar, kemudian menjadi Rp1 miliar lebih. Pengusulan waktu itu sekitar 100 orang dari sebelumnya 320 orang dan berkurang dia," tuturnya.
Kemudian setelah APBD disahkan kata Ilham, Bappeda menyampaikan bantuan ke dinas-dinas terkait. Kalau sosial maka pergi ke Dinas Sosial, kalau pendidikan ke Dinas Pendidikan. Setelah sampai masing-masing membuat tim verifikasi.
"Kemudian tim verifikasi memeriksa ke masyarakat, apakah benar penerima atau tidak. Selanjutnya anggota dewan hanya sampai ketok palu, setelahnya itu tugas Pemko Padang," ucapnya.
Ilham mengatakan, dalam perjalanan, ada muncul yang namanya saran staf yang di dalamnya ada nama-nama pemerima bantuan. Ada nama yang menjadi rekomendasi dari ekda, wali kota dan lainnya. Nama-nama tersebut adalah orang yang berhak mendapat pencairan bantuan.
Jadi saat itu ungkapnya, tidak ada lagi peran DPRD, tetapi menjadi peran Pemko Padang. Masyarakat yang menerima juga menandatangani surat menyatakan kemana uang bantuan akan diberikan. Kemudian jika terjadi penyelewengan masyarakat siap dituntut dan mengembalikan surat itu.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pokir Pimpinan DPRD Padang Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Uang itu masuk ke rekening masing-masing yang bersangkutan, tidak ada mampir ke yang lain. Sebab penerima bantuan sudah menerima surat yang siap dituntut," katanya.
Minta Keterangan Pemko Padang
Pihaknya juga akan meminta keterangan nanti dari Pemko Padang terkait hal itu. Dalam kasus itu menurutnya, tidak ada penemuan kerugian negara.
Hal ini terang Ilham karena Wali Kota Padang pada tahun 2020 mendapat peringkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan itu artinya sistem keuangan bagus.
Menurutnya telah didalami, permasalahan terjadi karena ada masyarakat yang komplain karena tidak mendapat bantuan.
"Padahal mereka tidak mendapatkan bantuan karena sudah tidak masuk lagi sebagai orang yang berhak menerima bantuan karena sudah mendapatkan bantuan lainnya," bebernya.
Ilham juga meminta agar Pemko Padang untuk melakukan audit investigasi terkait penerima bantuan ini.