DPRD Temukan Isi RPJMD Pemprov Sumbar Diduga Copy Paste dari RPJMD Padang

Langgam.id-DPRD Sumbar

Gedung DPRD Sumbar. [foto: sumbarprov.go.id]

Langgam.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar menemukan dugaan plagiasi di dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dibuat oleh Pemprov Sumbar.

Anggota Pansus RPJMD HM Nurnas mengatakan, RPJMD yang dibuat Pemprov Sumbar tak sesuai Permedagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencana Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Banyak penjelasan di dokumen RPJMD yang ditemukan plagiat dari RPJMD daerah lain. Kebanyakan dari Kota Padang, boleh dicek sendiri,” ujarnya di Kantor DPRD Sumbar, Senin (19/7/2021).

Kondisi ini terang Nurnas, diketahui pansus saat rapat bersama tim penyusun RPJMD Pemprov Sumbar Jumat (16/7/2021) lalu. Saat itu sudah disampaikan bahwa banyak copy paste RPJMD Sumbar dari RPJMD Kota Padang.

“Sudah disampaikan saat itu dan mereka diam, itu kita temukan banyak terdapat di bab IV. Membuat dokumen ini sepertinya asal jadi saja,” katanya.

Banyak Plagiasi

Dia mencontohkan, di halaman 18 RPJMD pada poin urusan wisata ditulis tentang Kota Padang yang menjadi tujuan utama kegiatan pertemuan, seminar, workshop, dan pelatihan berskala nasional. Sektor pariwisata berkontribusi cukup besar di PAD.

Itu salah satu contohnya saja ungkapnya. Bahkan RPJMD ini jelas menulis ulang kembali RPJMD Kota Padang 2019-2014 urusan wisata.

Selain itu kata Nurnas, masih banyak lagi plagiasi pada poin-poin yang lain. Namun ia tidak menyebutkan berapa persentase adanya plagiasi.

“Jelas mereka tuliskan Kota Padang, padahal kita membahas Sumatra Barat. Bagaimana kita mau membahas bab selanjutnya, sementara di bab IV saja sudah kacau, apa urusannya sama Sumatra Barat,” katanya.

Baca juga: DPRD Sumbar Akan Bentuk Tim Selesaikan Konflik Lahan di Pasaman Barat

Nurnas mengungkapkan, RPJMD itu sendiri terdiri dari 9 bab. Pada bab IV topik masalah dan isu, terungkap antar bab sebelumnya juga berlawanan.

Bahkan tim gubernur juga lupa, kemampuan riil keuangan daerah kisarannya Rp1,2 T. Total penerimaan menjadi APBD Rp7,9 T. Di 2026, pas dikuliti Pansus soal ini, jangankan bertambah, menjadi turun menjadi Rp7,8 T.

“Biasanya jika diminta kaji pasti estimasi APBD ditahun akhir jabatan bertambah,” ujar Nurnas.

Nurnas: Harus Diubah

Nurnas mengatakan, di RPJMD, hampir 419 halaman setelah dibaca halaman per halaman, ternyata isinya copy paste dengan RPJMD Kota Padang. Temuan plagiasi itu karena dirinya membaca secara detil satu persatu halaman RPJMD itu.

“Ini tidak boleh main-main, ini sebuah dokumen yang akan dibaca oleh generasi selanjutnya, jadi harus diubah yang seperti ini,” katanya.

Nantinya kata Nurnas, RPJMD ini akan kembali dibahas di pertemuan selanjutnya antara pansus DPRD dengan tim gubernur.

Ia menyebutkan, penetapan RPJMD ini ditargetkan pada  2 Agustus 2021. Dengan adanya kondisi seperti ini, dikhawatirkan tidak tercapai. Tidak mungkin disahkan dengan kondisi seperti ini.

“Yang jelas sudah kita kembalikan, berdasarkan jadwal kita akan melakukan hearing lagi dan rapat pansus akan digelar kembali,” katanya.

Baca Juga

Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Wakil Ketua DPRD Sumbar Sorot Macet Sitinjau Lauik, Desak Dishub Gerak Cepat
Wakil Ketua DPRD Sumbar Sorot Macet Sitinjau Lauik, Desak Dishub Gerak Cepat
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Percepat Penanganan Bencana, Gubernur Minta Daerah Tak Terdampak di Sumbar Beri Dukungan
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar