Hampir 200 Ribu Orang di Sumbar Ditindak karena Langgar Prokes

petugas ppkm

Razia protokol kesehatan di Padang. [dok. Satpol PP Padang]

Langgam.id - Pemerintan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat 198.355 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Mereka diberikan teguran, sanksi sosial dan denda sesuai Perda nomor 6 tahun 2020.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sumbar, Hefdi, menyebut dari jumlah itu, sebanyak 2.389 unit usaha juga ditindak.

"Sanki kerja sosial tertinggi terdapat di 6 daerah, Pesisir Selatan 35.085 orang, Padang 25.168 orang, Kota Solok 18.752 orang, Bukittinggi 16.149 orang, Dhamasraya 13.245 orang, Pasaman 13.189 orang dan Tanah Datar 11.862 orang," kata Hefdi, Minggu (18/7/2021).

Sedangkan teguran tertulis dan denda terbanyak berasal dari tiga daerah yakni Kota Padang yakni 456 orang, Kota Padang Panjang 575 orang dan Kabupaten Tanah Datar 575 orang.

Dia mengingatkan agar masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan.

"Disiplin protokol kesehatan sangat penting dalam menghadapi tantangan penyebaran wabah covid-19 ditengah-tengah masyarakat. Butuh kesadaran secara mandiri dari diri masyarakat untuk melindungi dirinya dari bahaya wabah covid," ajaknya.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Sumbar dan Jambi Siap Bersinergi Ajukan jadi Tuan Rumah PON 2032
Sumbar dan Jambi Siap Bersinergi Ajukan jadi Tuan Rumah PON 2032
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara