Langgam.id - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Satu orang di antaranya residivis dengan kasus yang sama, Kamis (15/8/2021).
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di lokasi yang berbeda.
"Tersangka pertama inisial G (54), dengan barang bukti 1 paket sabu. Tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama," kata Aleyxi Aubedillah.
Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi yang pertama, polisi kembali mengamankan tersangka kedua inisial AS (32). Dikamar tersangka ditemukan sebanyak 8 paket sabu yang berserakan di kamarnya.
"Paket sabu ini, kita temukan di dalam kamarnya, kemudian kita juga mengamankan timbangan digital," jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah di bawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(KW/Ela)