Viral Emak-emak Komentari Prokes, Polisi Periksa Pengelola Restoran di Padang

Langgam - Viral prokes restoran padang

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. [Foto: Dok.Polresta Padang]

Langgam.id - Polisi tindak lanjut video viral soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dikomentari emak-emak di Restoran Bebek Sawah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pengelola restoran ini pun akhirnya diperiksa pihak polisi.

Pemeriksaan pengelola Bebek Sawah itu dibenarkan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung.

"Iya (dipanggil ke Polres)," kata Imran kepada langgam.id, Minggu (4/7/2021).

Imran menyebutkan pihaknya memanggil pengelola restoran untuk dimintai keterangan terkait video yang beredar. "Klarifikasi tentang video tersebut," singkatnya.

Baca juga: Viral Video Emak-emak Komentari Prokes Salah Satu Restoran di Padang: Ramai, Tidak Ada Jaga Jarak

Sebelumnya, video emak-emak ini beredar dan viral di media sosial. Namun belum diketahui kapan video berdurasi 1 menit 5 detik itu dibuat.

Dalam video tersebut,  ibu yang mengenakan hijab hitam ini menyebutkan bahwa dirinya lagi di Restoran Bebek Sawah. Ia kemudian mengambil video kondisi di restoran yang sedang ramai pengunjung.

"Di Padang kota bebas. Makan apa aja kita, enggak ada yang di-lock down, enggak ada pembatasan dan sekat-disekat. Tuh, lihat tuh, rame. Enggak ada, bebas semua, tidak ada jaga jarak," katanya dalam video.

Ibu yang belum jelas identitasnya itu mengungkapkan bahwa Kota Padang aman dan tidak takut sama corona. Ia pun juga mempertanyakan kenapa warga di Jakarta panik.

"Padang aman, tidak takut sama corona. Lihatlah, lihat. Saya lagi di Padang, makan di Restoran Bebek Sawah. Rame, enggak ada jaga jarak. Bebas. Kenapa kita di Jakarta pada panik semua?," ujarnya.

"Udah jangan panik, terus saja lawan, pemerintahan zolim, ayo selamat makan semua-semua," sambungnya dalam video itu.

Satpol PP sebelumnya juga telah mendatangi lokasi Restoran Bebek Sawah. Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengungkapkan, apabila melanggar pihaknya akan menindaklanjuti sesuai perda nomor 1 tahun 2021 tentang adaptasi kebiasaan baru. Sanksi penutupan restoran pun bisa diterapkan.

"Kalau melanggar, kami punya perda nomor 1 tahun 2021 terkait adaptasi kebiasaan baru, kalau nomor (perda) nomor 6 kan provinsi punya. Sanksi sesuai perda, sampai bisa penutupan," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang