Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian genset di Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Satu tersangka merupakan anak di bawah umur.
"Kedua pelaku patut diduga keras sebagai pelakunya disamping pengakuan tersangka dan saksi-saksi," kata Kapolsek Bayang Iptu M Thamrin, Jumat (2/6/2021).
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MAY (23) dan GA (15). Mereka mencuri satu unit genset milik warga yang disimpan di sebuah pondok di area perkebunan pada akhir Juni lalu. Kudanya melakukan pencurian pada pagi hari.
Korban yang kaget genset miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Kedua tersanga pun akhirnya diringkus tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain menangkap tersangka polisi juga mencari barang bukti hasil curian tersangka. Kedua pencuri genset itu mengaku sudah menjual barang tersebut ke luar daerah Pessel.
"Barang bukti dijual ke Padang namun masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Bayang," ungkap Thamrin.