Langgam.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah lama menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebab, KTP berguna dalam berbagai urusan sekaligus, seperti membuat SIM, mengurus BPJS, hingga mengurus akta nikah.
Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Mulai dari yang umum, seperti nama dan tanggal lahir, hingga yang khusus, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagai informasi yang sifatnya khusus, esensi dari NIK masih belum dipahami beberapa orang. Lantas, apa sebenarnya kegunaan dari NIK?
Dilansir dari Tempo.co, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Namun, apa sebenarnya maksud dari 16 digit NIK?
Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa:
- 6 digit pertama NIK merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
- 6 digit kedua NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
- 4 digit terakhir NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.
NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.
Lebih lanjut, NIK juga berfungsi untuk mengintegrasikan penduduk dengan berbagai pelayanan publik yang ada. Oleh karena itu, keberadaan NIK dalam KTP patut mendapat perhatian lebih.