Langgam.id - Polisi menangkap sepasang remaja di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) karena terlibat kasus pencurian. Kedua tersangka, NF dan teman lelakinya MF mencuri barang milik teman sendiri.
"Kedua tersangka sekarang diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di Mapolres Pessel dan keduanya masih dibawah umur 18 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, Selasa (29/6/2021).
Hendra mengatakan, pencurian itu dilakukan saat korban yang juga teman dari NF datang bertamu pada Selasa (22/6/2021) lalu. Saat korban tertidur, NF pun mengambil barang milik korban.
"Pelaku mengambil dua unit handphone merk Vivo milik korban sewaktu korban menumpang tidur di rumah pelaku," ungkapnya.
Barang hasil curian itu lalu diserahkan NF kepada MF agar disimpan dan dijual. Korban yang tak terima barangnya raib pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Beberapa hari setelah kejadian, sepasang remaja itu ditangkap.
"Kami menghimbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan si anak. Dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini," imbau Hendra.