Langgam.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwajibkan untuk menjalani vaksinasi covid-19. Bagi ASN yang menolak untuk divaksin, akan diberi sanksi administratif dan pidana.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/02.30/DKK-2021 tanggal 18 Juni 2021 yang ditandatangi Wali Kota Padang Hendri Septa.
Dalam SE tersebut meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN beserta keluarga mengadvokasi dan mensosialisasikan vaksinasi di lingkungan kerja.
"Setiap ASN yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Adapun sanksi administratif bagi ASN berupa, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan honorarium Tenaga Harian Lepas.
Selanjutnya, penundaan pengurusan kenaikan pangkat/urusan kepegawaian bagi ASN.
Kartu vaksinasi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi yang telah dikeluarkan dilampirkan pada setiap pengurusan kepegawaian.
Terakhir, bila ada anggota keluarga ASN, non ASN dan keluarganya yang berusia lebih dari 50 tahun, yang berasa di Kota Padang agar segera mendapatkan vaksinasi di Puskesmas.(*/Ela)