Langgam.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingingkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tetap ada. Namun keikutsertaan siswa tetap tergantung pada izin orang tua.
"Sekolah tetap wajib memberikan opsi PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan orang tua tetap memiliki hak untuk menentukan anaknya untuk PTM terbatas maupun PJJ," kata Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Jumeri, seperti dikutip dari laman Tempo, Selasa (22/6/2021).
Dia mengatakan kebijakan sekolah tatap muka itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Di sana disebutkan bahwa sekolah di zona merah diinstruksikan menerapkan kebijakan belajar dari rumah.
"Pemerintah daerah berwenang menghentikan sementara PTM Terbatas dan sekolah kembali PJJ jika terdapat kasus covid-19 di satuan pendidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar pemerintah menunda waktu dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022 dan menghentika sekolah tatap muka. Hal itu karena lonjakan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini.
“KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah menunda pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang dimulai pada 12 Juli 2021, mengingat kasus sangat tinggi dan positivity rate di sejumlah daerah diatas 5 persen, bahkan ada yang mencapai 17 persen,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021). (*ABW)