Langgam.id - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang melakukan penertiban terhadap iklan-iklan rokok yang masih terpasang di sejumlah warung, Sabtu (21/6/2021).
Penertiban ini dilakukan karena di Padang Panjang, iklan dan mempromosikan rokok tidak dibolehkan sejak diberlakukannya Perda Nomor 8 Tahun 2009 yang kemudian diganti dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR).
"Kita sebenarnya telah lama mengingatkan dan menyosialisasikan perda ini. Namun masih saja ada beberapa iklan rokok terpajang di warung-warung," ujar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang Idrus.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya langsung mencabut iklan rokok yang terpasang di warung. "Kepada pemilik warung, kami pesankan agar melarang dan menolak bila ada marketing rokok yang memasang iklan rokoknya di warungnya," pinta Idris.
Razia dan penertiban iklan rokok ini terang Idris, dilakukan setiap hari. Sembari personel operasional berpatroli memantauan trantibum, mereka juga memastikan tidak ada iklan rokok yang terpasang di wilayah yang dilewati.
Terpisah, Danton Satpol PP Anudi Munawarta menjelaskan, akhir-akhir ini kembali banyak ditemukan iklan rokok yang terpasang di warung-warung. Sales dan pemilik warung dianggap sudah tidak kooperatif dalam penerapan Perda KTR.
Melihat kembali banyaknya iklan rokok tersebut kata Anudi, pihaknya kembali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung. Ia optimis Padang Panjang kembali bebas iklan rokok seperti awal mula perda ini berlaku. (*/yki)