Langgam.id - Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN SM) Toni Toharudin menilai wacana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam dunia pendidikan akan memberatkan sekolah dan madrasah di Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pemateri bersama 15 wartawan dari berbagai daerah di Indonesia lewat zoom meeting dalam program Fellowship Jurnalisme Pendidikan (FJP) Batch angkatan ke-2 yang digagas oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) berkolaborasi dengan PT Paragon Technology and Innovation, Selasa (15/6/2021).
Dia mengakui, bahwa kebijakan itu sangat memberatkan sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA sederajat di berbagai daerah. Ada sekitar 270 ribu lebih total sekolah di Indonesia. Selain itu ada banyak juga sekolah milik individu atau swasta yang bahkan keuangannya tidak stabil.
"PPN dalam dunia pendidikan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kita tidak mendukung sekolah pada arah komersialisasi," tegasnya.
Dia menilai, sekolah tidak layak untuk memberikan income kepada pemerintah. Sangat berat diberlakukan PPN dalam dunia pendidikan, apalagi banyak sekolah yang belum memenuhi melaksanakan pendidikan sesuai dengan standar.
Baca juga: Ketua BAN SM: Sistem Zonasi PPDB Bermanfaat Tingkatkan Percepatan Kualitas Sekolah
Menurutnya, pemerintah harus melihat lebih luas lagi dan lebih komprehensif lagi dalam menerapkan kebijakan ini. Seharusnya jangan mengarah kepada komersialialisasi pendidikan dan harusnya konsentrasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
"Ini sangat berat bagi sekolah dan madrasah, jadi menurut saya pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah dan jangan menerapkan PPN pendidkan. PPN pendidikan justru menghambat akselerasi dunia pendidikan dengan beban yang diberikan kepadanya," katanya.
Harusnya saat ini terang Toni, yang perlu dilakukan adalah gencar meningkatkan kualitas pendidikan. Bukan mewacanakan isu yang akan membebani sekolah madrasah sehingga menghambat akselerasi dunia pendidikan.
"Penjaminan mutu sekolah dan madrasah harus cepat terealisasi, ke depan kita harapkan semakin baik sehingga cita cita kita meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia terwujud," harapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, kemudian dikenakan. Dari 11 jenis jasa itu, salah satunya bidang pendidikan. (Rahmadi/yki)