Langgam.id - Layanan online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang kembali bisa diakses masyarakat. Sebelumnya, layanan online Disdukcapil Kota Padang ini sempat dihentikan sementara karena adanya perbaikan.
“Layanan online Disdukcapil sempat terhenti beberapa hari karena adanya perbaikan dan kini sudah aktif kembali,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang Edi Hasymi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).
Edi menjelaskan, perbaikan tersebut dilakukan untuk melindungi data masyarakat agar tidak mudah diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seiring telah aktifnya kembali layanan online Disdukcapil, warga Kota Padang dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan atau adminduk lewat www.disdukcapil.padang.go.id," ucap Edi.
Ia mengungkapkan, bahwa masyarakat bisa mengurus adminduk yang dibutuhkan seperti membuat e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan adminduk lainnya.
Edi mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus kelengkapan adminduknya. "Uruslah adminduk sebelum dibutuhkan. Jika dibutuhkan nantinya, kita tak tergesa-gesa mengurusnya,” terang Edi.
Selain itu, bagi masyarakat yang masih memegang surat keterangan (suket), Edi mengharapkan agar segera menjemput e-KTP-nya di kantor camat di daerah tempat tinggal masing-masing. (*/yki)