Selewengkan Dana Desa, Wali Nagari Talang Babungo Ditahan Kejari Solok

Selewengkan Dana Desa, Wali Nagari Talang Babungo Ditahan Kejari Solok

Wali Nagari Talang Babungo saat hendak dibawa ke Lapas Klas II B Solok, Rabu (24/7/2017) malam (RC)

Langgam.id - Diduga menyelewengkan dana desa, Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok Zulfatriadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.

Wali Nagari yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini digelandang ke sel tahanan sementara di Lapas Klas II B Solok, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (24/7/2019) malam dari kantor Kejari Solok.

"Awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditingkatkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Solok Muhammad Anshar Wahyudin kepada langgam.id, Rabu (24/7/2019) malam.

Dari informasi, kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Nagari ini terjadi
tahun 2018. Saat itu, Nagari yang dipimpinnya melaksanakan sebanyak 9 item pembangunan.

Namun, hanya 6 pembangunan yang dituntaskan. Sedangkan dua item pembangunan lainnya tidak dikerjakan dan satu pembangunan berhenti di tengah jalan. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.

Kuat dugaan, dana anggaran Nagari yang telah ditariknya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang itu ditarik tapi tidak sesuai dengan SPJ. Ada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana, padahal sudah dianggarkan," sambung Kasi Pidsus Kejari Solok Wahyudi Kuoso.

Menurut Wahyudi, sebelum ditahan, pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan, namun tersangka selalu mangkir dan beralasan sedang berada di luar kota.

"Tapi meninggalkan pekerjaan sebagai wali nagari. Dia tidak masuk kantor," katanya didampingi Kasi Intel Kejari Solok Yan Subiono.

Lampiran Gambar

Wali Nagari Talang Babungo sebelum digiring ke mobil tahanan (RC)

Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya tadi siang sekitar pukul 20.23 WIB, Zulfatriadi datang dengan diantar anaknya menggunakan sepeda motor ke kantor Kejari Solok. Setelah diperiksa, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Zufatriadi, bendahara Nagari Talang Babungo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Kejari belum melakukan penahanan. Sebab, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, bendahara tersebut kooperatif.

"Hingga berkas rampung, tersangka dititipkan dulu di Lapas Klas II B Solok. Setelah itu baru dibawa ke Lapas Anak Air Padang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RC)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi