Langgam.id - Polisi menetapkan MS (29) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Tersangka yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren M Natsir ini kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Arosoka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, hasil penyelidikan sementara pihaknya menduga tersangka tidak lagi berada di Sumbar. Pasca kasus ini terungkap, tersangka kabur.
"Hasil penyelidikan kami, tersangka sudah melarikan diri ke luar Sumbar," kata Rifki dihubungi langgam.id, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Polisi Segel 1 Kamar Ponpes di Solok yang Dijadikan Lokasi Sodomi 3 Anak
Rifki mengungkapkan pihaknya masih melacak keberadaan tersangka. Pemburuan terhadap tersangka sampai saat ini masih dilakukan.
Dalam kasus ini, kata dia, tiga orang anak menjadi korban pencabulan. Kasus tersebut terungkap berawal dari salah seorang korban yang merasa sakit ketika buang air besar.
"Korban awalnya merasa sakit saat BAB, ditanya pihak keluarga ternyata ada tindakan pelecahan seksual. Dengan dasar itu, keluarga korban membuat laporan," jelasnya.
Para korban merupakan anak-anak dari warga yang tinggal di sekitar pondok pesantren. Namun pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan adanya indikasi santri yang juga menjadi korban.
Tindakan pencabulan ini dilakukan di salah satu kamar berada di lantai dua salah satu gedung di pondok pesantren. Kamar ini biasanya digunakan untuk tempat tinggal pembina.
"Di dalam kamar terdapat karpet. Jadi semacam ruang terbuka dijadikan tempat nongkrong. Ini ruangan sebenarnya untuk pengurus masjid, tempat tinggal pembina," tuturnya. (Irwanda/ABW)