Soal Penolakan Sejumlah Pasal RUU-PKS, Ini Janji DPRD Sumbar

Soal Penolakan Sejumlah Pasal RUU-PKS, Ini Janji DPRD Sumbar

Aksi penolakan sejumlah pasal RUU-PKS mahasiswa di DPRD Sumbar (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) kembali mencuat. Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi demontrasi di halaman kantor DPRD Sumbar, Selasa (23/7/2019).

Setidaknya, ada tiga tuntutan yang disampaikan koordinator aksi Ismail Zainuddin kepada wakil rakyat Sumbar untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Pertama, mahasiswa menolak pasal 'karet" RUU-PKS yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan adat di Ranah Minang. Lalu, menuntut dirubahnya diksi kata-kata multitafsir, seperti pemaksaan dan sebagainya.

Terakhir, mahasiwa mendesak pemerintah mengembalikan fungsi dan peran keluarga terhadap penyelesaian tingkat awal kejahatan seksual. "Itu tiga poin tuntutan kami. Tolong sampaikan ke pusat. Kami tidak menolak RUU secara keseluruhan. Kami ingin beberapa poinnya direvisi," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakik Ketua DPRD Sumbar Akardius Dt Intan Bano mengaku sepakat dengan tuntutan para demonstrasi. Menurutnya, memang perlu ada perubahan terhadap pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan agama dan adat di Sumbar khususnya.

"Kalau untuk poin pertama, tolong adik-adik perjelas mana pasal-pasal yang dimaksud. Kalau tuntutan kedua, saya kurang paham. Sedangkan di tuntutan ketiga, saya rasa Sumbar sudah melangkah lebih jauh," katanya.

Ia menjelaskan, Sumbar telah lebih jauh mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan membuat berbagai Perda. Seperti Perda anti maksiat, ketahanan keluarga. Lalu ada perda kepemudaan dan keolahragaan agar para pemuda bisa diberdayakan.

DPRD juga menyiapkan Perda kesejahteraan sosial untuk menanggulangi permasalahan kemiskinan. "Sudah lengkap semuanya. Kemudian perda menyangkut baca tulis alquran juga tidak dibatalkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Pihaknya memastikan akan membawa aspirasi mahasiswa ke tingkat pusat. Ia juga berharap pemerintah pusat dan DPR RI dapat merivisi hal-hal yang dianggap bertentangan dengan agama dan norma adat di Sumbar.

"Kita akan minta pusat mempertimbangkan tuntutan tersebut. Kami mendukung tuntutan mahasiswa ini, dan berharap pemerintah pusat mendengarkannya," katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga