Langgam.id - Selain mengungkap kepemilikan kebun ganja yang luasnya sekitar setengah hektar, Kepolisian Resor (Polres) Agam juga meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Para tersangka dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sepanjang Selasa (23/7/2019) dinihari hingga pagi. Polisi menyita puluhan paket sabu dari para tersangka.
Informasi yang dirangkum langgam.id, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini mulai dilakukan sejak pukul 01.30 WIB. Lokasinya pertama, jajaran Polres Agam menyasar salah satu kafe di kawasan Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Di kafe tersebut, polisi menangkap Andi Martin (41), warga Jorong Pandan Gadang Ranggo Malai, Nagari Gaduik, Kecamatan Kamang. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita 3 paket sabu berbungkus plastik bening.
"Paket sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan pelaku. Tiga paket sabu dibungkus plastik bening itu disimpan dalam kotak rokok," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi saat menggelar konfrensi pers, Selasa (23/7/2019).
Setelah itu, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menyasar TKP kedua di
Jorong Gajah Mati, Dusun Puncak Bukik, Nagari Lawang, Kecamatan Matur. Petugas juga mengamankan seorang pelaku bernama Burhanudin (39) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
"Dari tangan pelaku ini, kami menyita enam paket sabu dibungkus plastik bening. Kami juga temukan dua pipet penghisap sabu dan uang senilai Rp300 ribu," kata Kapolres.
Penangkapan terakhir, lanjut Ferry, dilakukan di Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur. Petugas meringkus Doni Gusli (37) dengan barang bukti sebanyak 16 paket sabu.
"Semua pengungkapan kasus narkoba ini bagian dari Operasi Antik Singgalang," ujar Ferry.
Saat ini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Agam. (Irwanda/RC)