Langgam.id - Kedapatan menanam ganja, seorang petani berinisial M (42) diringkus jajaran Polres Agam. Ladang ganja yang berada diperkebunan cabai yang luasnya mencapai setengah hektar itu ditemukan di Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Keberadaan kebun ganja yang hampir panen dan telah berusia enam bulan itu terungkap pada Senin (22/7/2019) dinihari. Sedikitnya, 24 batang tanaman ganja diamankan polisi bersama pemilik ladang.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi mengatakan, pelaku menanam pohon ganja secara menyebar di lahan seluas hampir setengah hektar itu. Agar tidak ketahuan, pelaku juga menanam cabai di areal tersebut.
"Pelaku mengkamuflasekan tanaman ganja dengan tanaman cabai. Hal itu untuk mengelabui agar tidak ketahuan," kata Ferry saat menggelar konfrensi pers, Selasa (23/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku mendapat bibit ganja dari Aceh. Dari penanaman bibit ganja itu, beberapa batang pohon ganja sudah bisa dipanen karena telah mencapai tinggi sampai dua meter.
"Jadi sebelum ditemukan kebun ganja ini, M sudah ditangkap sebelumnya dengan kepemilikan satu paket ganja. Nah, dari hasil pengembangan kasus terungkaplah ada kebun ganja ini," katanya.
Ferry menegaskan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Ia mengatakan akan terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pelaku. Sementara untuk barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres.
"Pelaku bisa dikenakan pasal 111 ayat 1 jounto pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku bisa diancam lebih 20 tahun penjara," tegasnya. (Irwanda/RC)