Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah menetapkan sebanyak 35 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2019 untuk menduduki kursi DPRD periode 2019-2024 mendatang.
Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih ini dilakukan KPU Kabupaten Solok Sabtu (20/7/2019). Hasilnya, sebanyak 17 kursi akan ditempati wajah baru.
Dari 11 kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Gunung Talang, Kubung dan Sungai Lasi), empat diantaranya diduduki wajah baru. Masing-masing, Dodi Hendra dan Iskan Novis dari Partai Gerindra. Kemudian Renaldo Gusmal dari PAN dan Lucki Efendi dari Demokrat.
Sedangkan 7 kursi lainnya masih ditempati petahana. Masing-masing, Zamroni dari PDI-P, Yetty Aswari dari Golkar, M Hidayat dari Nasdem, Nosa Eka Nanda dari PKS, Dendi dari PPP, Aurizal dari PAN dan Sutan Muhamad Bahri dari Hanura.
Di Dapil 2 (Junjung Sirih, X Koto Singkat, X Koto Diatas), empat dari 6 kursi di Dapil ini juga direbut wajah baru. Diantaranya, Vivi Yulistia Rahayu dari Golkar, Armen Plani Dar Nasdem, Nazar Bakri dari PKS, dan Dian Anggraini dari Demokrat. Hanya dua incumben yang kembali terpilih, yakni Septrismen dari Gerindra dan Ahmad Purnama dari PAN.
Di Dapil 3 (Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi, Tigo Lurah dan Danau Kembar), kembali empat dari 9 kursi ditempat nama baru. Masing-masing, Olzaheri dari Golkar, Nelson dari PPP, Ivoni Munir PAN dan Faizal juga dari PAN.
Sedangkan incumben kembali diisi Jon Firman Pandu dari Gerindra, Suri Mariadi dari PDI-P, Jamris dari Nasdem, Yusferdizen dari PKS dan Mulyadi dari partai Demokrat.
Di Dapil 4 (Pantai Cermin, Lembah Gumanti dan Giliran Gumanti), dari 9 kursi, 5 diantaranya adalah wajah baru. Masing-masing, Hafni Haviz dari Gerindra, Mukhnaldi dari Golkar, Etranedi dari PAN, Syukri Firman dari Hanura dan
Efdizal dari Demokrat.
Sedangkan 4 sisa kursi diisi oleh wajah-wajah lama mulai dari Arlon dari Gerindra, Aswirman dari Nasdem, Hary Pawestri dari PKS, M. Sukri dari PPP. Secara keseluruhan lebih dari separoh kursi DPRD diisi oleh wajah baru.
Ketua KPU Kabupaten Solok Gadis mengatakan, pasca penetapan, pihaknya akan langsung mengajukan seluruh berkas dan syarat untuk usulan pelantikan anggota DPRD terpilih.
"Pengusulannya melalui sekretariat dewan ke Gubernur, paling lambat 7 hari usai penetapan sudah selesai," sebut Gadis. (*/ICA)