Langgam.id - Satgas Penanganan Covid-19 Sumatra Barat (Sumbar) menutup ratusan tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan. Tempat usaha itu tersebar di dua daerah berbeda.
"Dilakukan penutupan tempat usaha sebanyak 783 yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (26/5/2021).
Satake menyebut, penutupan itu dilakukan dalam operasi yustisi pada Selasa (25/5/2021). Selain menutup tempat usaha, petugas juga memberi teguran tertulis kepada 1.346 orang pelanggar.
Dia menyebut, penutupan tempat usaha itu dilakukan sementara. Para pemilik tempat usaha itu didata dan diberi peringatan.
Satake melanjutkan, petugas yang terdiri dari polisi, Satpol PP dan TNI juga akan meningkatkan operasi yustisi. Hal itu disebabkan meningkatnya kasus positif covid-19 di Sumbar beberapa waktu belakangan.
“Karena adanya peningkatan kasus positif covid-19 di Sumbar, maka Operasi ini terus gencar dilakukan,” ujarnya. (ABW)